Pimpinan DPRD Sumbawa Barat Dilaporkan Pidana
Kamis, 04 Juni 2009 – 20:56 WIB
Dalam laporan polisi No. Pol: LP/99/V/2009/SPK tertanggal 26 Mei 2009 pukul 18.21 WITA itu, Agus Adnan dituduh telah melanggar Pasal 242 yang berbunyi "Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun".
Sahril Amin, didampingi dua kuasa hukumnya, Toto Ismono dan Usep Syarif Hidayat, di Jakarta, Kamis (4/6), menjelaskan bahwa Agus Adnan pada saat di persidangan jelas-jelas diduga memberikan keterangan palsu di atas sumpah. "Saat memberikan keterangan, Agus Adnan mengatakan bahwa dirinya merekam semua kegiatan kampanye partai, padahal hanya PPD saja yang direkam. Selain itu, dalam keterangannya, Agus Adnan menegaskan bahwa 20 orang anggota dewan mendukung dilaporkannya saya untuk dipidana," ungkap Sahril Amin.