Pimpinan KPK Pastikan tak Akan Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 7 Mei 2021.
SK itu mengenai penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, SK tersebut merupakan tindak lanjut hasil asesmen TWK yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pimpinan KPK.
Sebab, 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk alih status menjadi ASN.
"Kebijakan pimpinan KPK tersebut dilatarbelakangi adanya mitigasi resiko atau permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pegawai ASN," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (3/6).
Pria yang akrab disapa Alex itu menjelaskan, SK tersebut dikeluarkan pimpinan KPK sesuai tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan, dan bagian strategi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia mengeklaim SK sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Hal ini juga sebagai asas-asas umum pemerintahan yang baik agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien," ujar dia.
Oleh karena itu, pria berlatar belakang hakim ini menyatakan tidak bisa mengabulkan permintaan sejumlah perwakilan 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan itu.
"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Saudara Sujanarko dan kawan-kawan untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 pada 7 Mei 2021," sebut Alex.(tan/jpnn)