Pimpinan KPK Siap Tangani Rekening Janggal Polisi
Kamis, 01 Juli 2010 – 17:09 WIB
Lebih jauh Danang menjelaskan, rekening yang dicurigai itu bersifat dinamis. Dalam rekening tersebut, terdapat sejumlah transaksi dengan nilai fantastis. Karena itu, dalam kasus ini ICW minta KPK memfokuskan penanganannya pada rekening dan transaksi yang fantastis.
Kecurigaan muncul karena ICW punya asumsi bahwa tidak mungkin seorang perwira polisi mengumpulkan harta kekayaan hingga puluhan miliar. Apalagi, perwira tersebut tidak berbisnis atau hanya pegawai yang dibayar negara.
Berdasarkan PP Nomor 14 tahun 2003 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri, gaji pokok seorang perwira Polri hanya Rp1,9 juta. Terlebih lagi jika mengingat adanya pembatasan anggota Polri untuk berbisnis sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 2 tahun 2003. “Kecuali kalau perwira itu punya bisnis yang lain. Kalau full time polisi, hampir tidak mungkin punya bisnis lain,” katanya.