Pimpinan MPR Nilai Putusan MKD untuk Bamsoet Cacat Prosedural
Alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menyatakan MKD minimal harus memanggil terlapor sebanyak tiga kali untuk didengarkan keterangan sebagai terlapor.
Namun, Fadel merasa heran MKD tidak menerapkan prosedur yang pas terhadap Bamsoet dan majelis langsung memutuskan perkara.
"Ini enggak ada, terus langsung dikasih putusan begitu," kata dia.
Fadel mencurigai putusan cepat MKD terhadap Bamsoet bermuatan politik. Terlebih lagi, terlapor berencana ingin menjadi ketua umum partai.
"Mungkin ada hal-hal politik lain dibalik itu. Itu kami enggak tahu," ungkap dia.
Toh, kata Fadel, MKD seharusnya bersurat ke MPR atau bukan membuat sidang sendiri ketika mensinyalir adanya kesalahan etik dari Bamsoet.
Dari surat MKD, lanjutnya, MPR bisa membentuk lembaga ad hoc untuk menyidangkan perkara Bamsoet yang dilaporkan melanggar etik.
"MKD bagusnya bikin surat kepada MPR atau kepada Ketua DPR atau minta MPR untuk mengoreksi. Maka MPR nanti kami buat pasal 37, kami bisa bikin ad hoc untuk menentukan kode etik," ungkap Fadel.