Pimpinan PBNU Harus Bersih Politik
Kamis, 19 November 2009 – 22:03 WIB
Liberalisasi pemikiran keagamaan itu tidak akan berhenti, kecuali dilarang berpikir. Jika hanya mendasarkan pada nalar murni maka akan terjadi sepekulasi-sepekulasi pemikiran. Tapi, kalau dengan pertimbangan kemaslahatan untuk rakyat yang lebih besar, maka liberalisme itu justru lebih bermanfaat daripada pemikiran fikih atau syariah yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan diri atau kelompok tertentu saja, kata Masdar.
“Jadi, liberalisme pemikiran keagamaan yang posoitif harus terus didorong. Liberalisme nalar positif juga merupakan fikih yang harus dikembangkan. Fikih itu harus menyentuh kepentingan rakyat. Toh, hal itu sudah terjadi sejak zaman sahabat Umar bin Khottob,” imbuh Masdar.
Menjawab pertanyaan, bagaimana dengan munculnya dua kelompok pemikiran keagamaan antara liberalisme dan fundamentalisme yang dipelopori oleh anak-anak muda NU seperti Ulil Abshar Abdalla? Baik Said Aqil Siradj maupun Masdar F. Mas’udi menyatakan hal itu masih terjadi sampai sekarang. Persoalannya, kedua pemikiran yang ada itu tidak pernah didialogkan secara terbuka (tabayyun).