Pimpinan Ponpes Ramai-ramai Dorong Muktamar Islah
jpnn.com - JAKARTA - Dorongan pelaksanaan Muktamar untuk menyelesaikan sengketa internal Partai Persatuan Pembangunan semakin menguat. Setelah para Ketua Majelis Syariah DPW PPP dan tokoh PPP, kini giliran pimpinan pondok pesantren yang menyerukan agar Muktamar PPP segara dilakukan.
Dorongan itu dituangkan dalam surat rekomendasi yang dikirimkan kepada Ketua Majelis Syariah DPP PPP KH. Maimoen Zubair, Ketua Majelis Pertimbangan KH. Zarkasih Nur, dan Ketua Majelis Pakar. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.
Pengasuh Ponpes Hidayatul Insan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, KH. Ahmad Sanusi Ibrohim mengatakan, selama ini sengketa internal PPP telah menganggu agenda perjuangan umat Islam. Karenanya, ia berharap Karena itulah, perselihan internal partai berlambang Kabah itu segera diselesaikan.
“PPP satu-satunya parpol berazas Islam, jika tidak segera bersatu maka akan rugi. Kami menyerukan dan mendukung segenap upaya mewujudkan Muktamar VIII PPP untuk islah,” ujar Ahmad, Senin (15/2).
Ia mengatakan, selama setahun terakhir jalur hukum yang ditempuh ternyata tidak mampu menyelesaikan persoalan PPP. Padahal, PPP itu akan dihadapkan pada agenda politik nasional dalam waktu dekat.
Karenanya, ia menegaskan pihaknya memiliki tanggungjawab moral untuk turut serta mendamaikan kader PPP yang bertikai. Nah, salah satunya adalah dengan Muktamar VIII ataupun Muktamar Islah.
Pengasuh Ponpes Ar-Rahman, Sumenep, Jawa Timur KH Sirajuddin mengatakan, perselisihan internal PPP telah merugikan kader dan simpatisan. Dia mencontohkan, Pilkada Sumenep tahun lalu yang tidak bisa dimenangkan PPP akibat dualisme.
Awalnya, PPP solid namun setelah muncul dualisme kepengurusan di kabupaten, agenda konsolidasi berantakan. "Pilkada pun kalah,” kata dia prihatin. Untuk Sirajuddin berharap semua pihak di PPP menurunkan ego masing-masing untuk islah. Salah satunya, melalui Muktamar yang diikuti oleh pemilik suara sah berdasarkan hasil Muktamar VII Bandung.