Pinangan Ditolak, RA Sebar Video dan Foto Asusila Sang Mantan
"Akhirnya korban melaporkan perbuatan tersangka kepada polisi pada Desember 2020," katanya.
Ia menyampaikan setelah mendapatkan laporan tersebut Polres Pariaman menangkap pelaku di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau.
"Jadi tersangka lokasinya memang berpindah-pindah," ujarnya.
Ia menyebutkan pasal yang diterapkan 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Untuk barang bukti pada kasus tersebut yaitu tangkapan layar video serta sebuah CD yang berisi video korban dengan tersangka yang sedang telanjang dada berdurasi empat detik.
Ia menambahkan saat ini pihaknya terus memantau psikologi korban pascapenyebaran video dan foto tersebut.
Baca Juga: Garap Anak di Bawah Umur Secara Bergilir, Tiga Pemuda Sontoloyo Ini Akhirnya Ditangkap
Dari pengakuan tersangka penyebab pinangannya ditolak oleh pihak keluarga karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan.(antara/jpnn)