Pinangki
jpnn.com - Guyonan lawas soal kasus korupsi di Indonesia itu layak dimunculkan lagi.
Di Arab Saudi koruptor dipotong tangannya. Di China koruptor dipotong lehernya. Di Indonesia koruptor dipotong masa hukumannya.
Mungkin sudah tidak lucu lagi karena sudah terlalu sering terjadi.
Kali ini Pinangki Sirna Malasari, mantan jaksa yang terbukti melakukan kongkalikong untuk menyelundupkan kembali Djoko Sugiarto Chandra ke Indonesia.
Pinangki divonis sepuluh tahun, tetapi keputusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta mendiskon hukuman itu 60 persen dan sisa 40 persen saja alias empat tahun.
Alasannya sungguh manusiawi. Pinangki menyesal dan menerima dipecat sebagai jaksa, dan dia adalah seorang ibu yang masih punya balita.
Hakim tidak menyebut faktor yang harusnya memberatkan Pinangki, yaitu dia jaksa di Kejaksaan Agung.
Seorang aparat hukum yang melanggar dan memperjualbelikan hukum seharusnya dihukum lebih berat dari masyarakat umum.