Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pinangki Bantah Sebut Nama Hatta Ali dan ST Burhanuddin dalam Pemeriksaan

Rabu, 30 September 2020 – 13:07 WIB
Pinangki Bantah Sebut Nama Hatta Ali dan ST Burhanuddin dalam Pemeriksaan - JPNN.COM
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari meninggalkan ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9). Foto : Ricardo

Pinangki dalam eksepsi itu, juga menegaskan penyebutan nama-nama tersebut bukan didasarkan oleh pernyataannya.

Karena itu, Pinangki heran adanya pemberitaan atau surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang menyeret dua nama tersebut.

“Dapat kami sampaikan dalam momen ini, penyebutan nama pihak-pihak terebut bukanlah atas pernyataan terdakwa dalam proses penyidikan, namun karena ada orang-orang yang sengaja mau mempersalahkan terdakwa, seolah-olah dari terdakwalah yang telah menyebut nama pihak-pihak tersebut. Terdakwa sejak awal dalam penyidikan menyampaikan tidak mau menimbulkan fitnah bagi pihak-pihak yang namanya selalu dikait-kaitkan dengan terdakwa,” kata penasihat hukum.

Pinangki merasa ada pihak-pihak yang sengaja menggunakan kasus ini untuk kepentingan tertentu, khususnya kepada nama-nama yang disebutkan dalam action plan. Terdakwa pun khawatir perkara yang membelitnya ini dijadikan alat untuk menjatuhkan kredibilitas pihak-pihak lain.

Mengenai action plan dalam surat dakwaan, penasihat hukum mengklaim Pinangki bukan pihak yang membuatnya.

“Sejak awal pemeriksaan di penyidikan terdakwa tidak mau berspekulasi dengan nama-nama yang ada dalam action plan karena memang tidak tahu dari mana asal action plan tersebut apalagi isi di dalamnya sehingga menjadi pertanyaan besar, kenapa Terdakwa masih didakwa dengan suatu hal yang nyata-nyatanya tidak terjadi,” kata dia.

Selain itu, penasihat hukum juga sepakat dengan dakwaan jaksa yang menjeratnya dengan permufakatan jahat sebagaimana termuat dalam Pasal 15 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kubu Pinangki menyebut dakwaan itu sangat dipaksakan baik oleh para penuntut umum dan penyidik.

Penasihat hukum menilai tuduhan penuntut umum yang menuduh kliennya membantu pengurusan Fatwa Mahkamah Agung sehubungan dengan Putusan PK agar Djoko tidak dapat dieksekusi, secara fakta tidak jadi dilaksanakan.

Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari membantah pernah menyebut nama ST Burhanudin dan Hatta Ali dalam proses penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close