Pingsan di Pengadilan, Penista Agama M Kece Dirawat di Rumah Sakit
Atas sakit yang diderita M Kece, Kamaruddin mengaku sudah mengajukan permohonan perpanjangan masa perawatan kepada majelis hakim di PN Ciamis.
"Kami mengajukan permohonan perpanjangan perawatan dan disetujui," ujar Kamaruddin.
M Kece diketahui sebagai pelaku penistaan agama. Dia ditangkap di Bali pada 24 Agustus 2021, setelah video ceramah di akun YouTube-nya viral.
Dalam kasus ini, M Kece diancam dengan Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain itu, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: