Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Irjen Napoleon Bonaparte Masih Belum Dipecat Polri, Kombes Gatot Bilang Begini

Jumat, 20 Mei 2022 – 20:41 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte Masih Belum Dipecat Polri, Kombes Gatot Bilang Begini - JPNN.COM
Irjen Napoleon Bonaparte usai hadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

jpnn.com, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte sampai detik ini masih berstatus sebagai anggota Polri aktif. Padahal, dia sudah menjadi terpidana di kasus suap Djoko Tjandra.

Kasus suap itu diketahui sudah inkrah dan Napoleon telah dieksekusi jaksa sejak November 2021 lalu.

Mantan Kadiv Hubinter Polri itu saat ini menjadi terdakwa kasus pencucian uang terkait suap Djoko Tjandra dan penganiayaan terhadap M Kece.

Lantas, kapan sidang kode etik untuk proses pemecatan Irjen Napoleon Bonaparte digelar?

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan sidang etik terhadap Irjen Napoleon bisa dilakukan bila sudah ada surat putusan dari pengadilan.

"Propam akan melakukan sidang kode etik, tentunya setelah dapat (surat) inkrah dari putusan pengadilan yang nanti akan dikenakan kepada Napoleon," ujar Gatot kepada wartawan, Jumat (20/5).

Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini proses hukum terhadap kasus yang menyeret Napoleon masih berlangsung di pengadilan.

"Setelah ada putusan, nanti sidang kode etiknya," kata Gatot.

Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte masih berstatus polisi aktif sampai saat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News