Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pinjol Hingga e-Wallet Bakal Kena PPN, Sebegini Tarifnya

Kamis, 07 April 2022 – 16:50 WIB
Pinjol Hingga e-Wallet Bakal Kena PPN, Sebegini Tarifnya - JPNN.COM
Ilustrasi logo wanita memegang smartphone dengan aplikasi dompet digital. Foto: Antara

Dengan demikian, pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15 persen dari jumlah bruto bunga jika dia merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, sedangkan pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto bunga jika pemberi pinjaman ialah wajib pajak luar negeri.

Pada aturan PPN 11 persen itu juga dijelaskan, seperti bonus point, top up point, reward point dan loyalty point merupakan barang yang tidak dikenai PPN. (mcr28/jpnn)


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dompet elektronik (e-wallet) hingga pinjol akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Simak tarifnya

Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close