Pinjol Hingga e-Wallet Bakal Kena PPN, Sebegini Tarifnya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan peraturan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa keuangan berbasis digital sebesar 11 persen.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial dan ditetapkan oleh Sri Mulyani pada 30 Maret 2022.
Ketentuan itu berlaku mulai 1 Mei 2022. Adapun penyelenggaraan fintech itu terdiri dari penyedia jasa pembayaran seperti uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
Misalnya, perhitungan jika melakukan top up e-Money sebesar Rp 100 ribu akan dikenakan tarif jasa Rp 1.500.
Dengan aturan baru itu maka dari tarif jasa tersebut dikalikan 11 persen.
Selanjutnya, itulah besaran PPN yang harus dikeluarkan.
Selain itu, pemerintah juga mengenakan PPh terhadap pemberi pinjaman yang memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah dan wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Pada peraturan PPh tersebut, pemberi pinjaman di antaranya penyelenggaraan penyelesaian transksi, investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal, layanan pinjam meminjam, penyelenggaraan pengelolaan investasi, layanan penyediaan produk asuransi online, layanan pendukung pasar, dan layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.