Pinjol Ilegal Meresahkan, OJK Kena Sentil DPR RI, Menohok
Anggota Badan Anggaran DPR RI itu juga mengatakan penagih utang (debt collector) pinjol saat ini sudah mendapatkan sertifikasi di bawah OJK sehingga dapat melakukan aktivitas penagihan secara legal.
“Jadi, OJK ini sebenarnya mau ke mana? ini yang harus direvisi semua. Bukan hanya permasalahan UU-nya saja, komisionernya semuanya harus dievaluasi,” jelas Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini.
Wihadi berharap pascapembahasan RUU Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), Komisi XI DPR RI akan melakukan pembahasan mengenai revisi UU OJK.
“Juga tahun depan akan ada fit and proper test Komisioner OJK untuk periode yang baru. Mudah-mudahan pembenahan komprehensif ini bisa dijalankan dengan baik,” ungkap Wihadi. (jpnn)