Pintu Diketuk Satpol PP, Terapis Buru-Buru Pakai Celana
"Kabarnya salon ini sering melayani pijat plus-plus, jadi kami lakukan pengintaian. Ternyata memang terindikasi, kami lalu memutuskan untuk melakukan penggerebekan," katanya kepada Radar Banjarmasin.
Saat digerebek ternyata benar Wahyu Salon menyediakan layanan plus-plus untuk pria hidung belang.
"Dari tujuh wanita, dua lainnya tertangkap basah sedang melayani tamunya. Tentu mereka sudah melakukan transaksi sebelumnya," tambah Marhain.
Ketujuh karyawati freelance itu kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Banjarbaru untuk dimintai keterangan.
Dari hasil penyidikan, NH dan IR yang kedapatan melayani tamu di dalam kamar bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
"Mereka akan dikenai Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dengan ancaman kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta," ujarnya. (ris/by/ran)