Pintu Kamar Hotel Dibuka, Eh, Lelaki dan Wanita Tanpa Busana, Kelihatan Semuanya
“Kami periksa kamar lain. Kami ketok, dia buka pintu, eh, dia lagi telanjang. Barang bukti yang diamankan alat kontrasepi yang telah digunakan dan masih utuh,” ungkap Muksin.
“Total diamankan 12 orang. Terdiri dari, enam cewek dan enam cowok,” jelasnya.
“Jadi, penegakan Perda Kota Tangsel Nomor 9 Tahun 2012, Pasal 40 terkait dengan larangan pekerja se*s komersial menyuruh atau memfasilitasi, membujuk atau memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks komersial, memakai jasa pekerja seks komersial, melakukan pengambilan manfaat secara tidak sah, atau merusak, atau memeras wanita/pria demi kepentingan pribadi kelompok atau golongan,” ungkapnya.
Muksin menerangkan tentang larangan dan sanksi bagi orang atau badan yang terbukti menyediakan atau menggunakan bangunan atau rumah menjadi tempat asusila.
“Kami berpatokan pada Perda Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 40 atau 41, dengan ancaman kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp60 juta,” tegasnya.
Kasus ini masih didalami Satpol PP Kota Tangsel. “Kami periksa dulu, ini pekerja se*ks komersial ada yang nyuruh atau memfasilitasi. Lagi kami dalami,” tutupnya. (rbnn/don/radarbanten)