Pintu Kamar Tidur Didobrak, 3 Oknum PNS…Ya Ampuun
Barang bukti yang diduga sabu-sabu itu seberat 1,52 gram. Didapati juga 1 klip plastik transparan yang di dalamnya berisikan kristal warna putih, juga diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,25 gram.
Kemudian ada 1 buah korek api gas warna kuning, 1 buah sedotan pendek warna putih yang ujungnya lancip, 1 kertas timah rokok yang digulung kecil menyerupai jarum, 1 buah cotton bud, dan 2 buah handphone.
Imam memaparkan, pada pukul 14.00 WIW, petugas dari Satresnarkoba Polres Mempawah masuk ke rumah yang pintunya dalam keadaan terbuka.
Di lantai satu nihil penghuni, sehingga petugas pun naik ke lantai dua. Di sana, suara samar-samar terdengar. Pintu kamar tidur langsung didobrak.
Pada saat itu, ditemukan tersangka ZA, JA, dan MW, yang duduk di lantai. Di depan mereka terdapat sejumlah barang bukti pesta Narkotika.
“Tersangka ZA diinterogasi oleh petugas. Dia mengatakan kalau pembelian narkotika jenis sabu tersebut hasil dari patungan dengan tersangka NZ, pemilik rumah tersebut,” ujar Imam.
Interogasi berikutnya menelurkan nama DA sebagai penjual sabu-sabu tersebut. Polisi pun melakukan pemesanan sabu melalui ZA lewat handphone-nya sebanyak 1 paket dengan harga Rp200.000. Untuk menjebak DA.
“Tak lama, tersangka DA datang dan masuk ke dalam rumah milik NZ. Dan pihak Resnarkoba Mempawah berhasil mengamankan 1 paket Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,26 gram dari tangan tersangka DA,” ungkap Paur Humas.