PIP Semarang Gelar Workshop Penyusunan Analisis Jabatan menuju Komposisi SDM Ideal
PIP Semarang Gelar Workshop Penyusunan Analisis Jabatan menuju Komposisi SDM yang IdealSelasa, 24 November 2020 – 04:19 WIB
“Dengan ditetapkannya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2020 pada 13 Januari 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, setiap instansi wajib menyusun Anjab dan ABK dalam jangka waktu 2 tahun setelah peraturan ini diberlakukan pada tanggal 17 Januari 2020,” jelas Hernadi.
Di hari terakhir, Kepala Bagian Keuangan dan Umum PIP Semarang, Slamet Riyadi, bertindak mewakili Direktur PIP Semarang menutup secara resmi workshop Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan PIP Semarang dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama.(chi/jpnn)