Pj Bupati Kukar Mundur
Minggu, 22 November 2009 – 08:00 WIB
Namun, kata dia, sebelum SK Mendagri terbit, maka dirinya tetap akan menjalankan tugas-tugas Pj Bupati. “Selama terbit SK Mendagri, saya tetap akan beraktivitas rutin. Nanti setelah adanya pelantikan Pj Bupati, barulah saya tak lagi beraktivitas,” tutupnya seraya masuk ke ruang pendopo.
TERCIUM LAMA
Rencana mundurnya Sjachruddin sebenarnya sudah tercium Kaltim Post beberapa waktu lalu. Namun, ketika beberapa kali diwawancarai, Sjachruddin tak mau menjawab. Kabar ini pun semakin menguat, ketika Sjachruddin tak bersedia menjawab langsung pertanyaan anggota Fraksi Golkar DPRD Kukar Salehuddin ketika Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Kukar atas RAPBD Perubahan Kukar 2009, Senin (16/11) malam lalu.
Saat itu, ketika Ketua DPRD Kukar Rita Widyasari yang akan menutup rapat, muncul interupsi dari Salehuddin. Saat itu, Salehuddin meminta jawaban Pj Bupati tentang kepastian hukum menyangkut pengesahan RAPBD-P 2009. Apalagi kata Salehuddin, status Pj Bupati Sjachruddin yang sudah memasuki masa pensiun sejak April masih diperdebatkan secara hukum dan tidak baik secara politik.