Pj Kepala Daerah Tidak Boleh Rangkap Jabatan, DPR: Agar Bisa Fokus Bekerja
Rabu, 28 September 2022 – 14:58 WIB
Menurut dia, Komisi II DPR RI akan memanggil Mendagri untuk menjelaskan terkait Pj kepala daerah di daerah yang masih rangkap jabatan.
"Ini harus di atur secara tegas dalam konsideran SK pelantikan bahwa pejabat yang diangkat sebagai Pj Kepala Daerah dinonaktifkan sementara dari jabatan sebelumnya dan tidak boleh rangkap dengan jabatan lainnya," katanya.
Dia menilai Pj kepala daerah harus fokus dan konsentrasi dengan tugasnya yang sangat krusial serta strategis, sampai terpilihnya kepala daerah definitif pada Pilkada serentak 2024. (jpnn)