PJKTI Minta KPK Panggil Muhaimin
Rabu, 06 Oktober 2010 – 04:40 WIB
Dalam UU Pelayanan Publik disebutkan transparansi harus dikedepankan, sehingga apabila telah dinyatakan suatu keputusan harus dijelaskan, termasuk hasil akhir penilaian (scoring) serta filosofi terbitnya Permenakertrans tentang Perlindungan TKI. Dengan demikian, Rusdi berharap agar KPK memintakan keterangan dari semua pihak yang terlibat, terutama dari PT Central Asia Raya(sebagai ketua konsorsium perusahaan asuransi dan broker.
Rusdi berharap agar KPK memanggil tim seleksi yang ditunjuk Muhaimin Iskandar, seperti Kepala Biro Hukum dan para staf khusus Menteri.
"Biar semuanya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Kami tidak ingin perlindungan TKI menjadi ladang tertentu bagi regulator dengan mengubah tujuan utamanya melindungi TKI," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa yang membayar asuransi TKI adalah perusahaan jasa TKI (PJTKI). Karenanya, PJTKI merasa aneh jika regulasi itu mengabaikan masukan dan saran-saran mereka sebagai pihak yang terkena kebijakan tersebut.