PJKTI Minta KPK Panggil Muhaimin
Rabu, 06 Oktober 2010 – 04:40 WIB
JAKARTA - Kalangan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Menakertrans Abdul Muhaimin Iskandar. Permintaan itu menyusul laporan yang sudah masuk ke meja KPK terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan oleh Muhaimin. Hal itu terkait penunjukan tunggal yang mengarah kepada monopoli untuk penetapan satu konsorsium asuransi perlindungan TKI. Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani dan Sekjen Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) Rusdi Basalamah mengatakan Kemenakertrans bisa saja membantah dan mengklarifikasi proses penunjukkan tunggal konsorsium asuransi tersebut, tetapi proses hukum kini ada di KPK.
"Biarlah tugas KPK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang membuktikan apakah proses penunjukan tunggal tersebut tidak berindikasi penyimpangan dan tidak berpontensi KKN maupun praktek monopoli," kata Yunus, di Jakarta, Selasa (5/10).
Menurutnya, Himsataki dan Apjati telah menyerahkan masalah ini kepada KPK, karena masalah itu sudah masuk ke ranah hukum. Mereka berharap akan terbuka siapa yang mempermainkan uang asuransi TKI yang klaimnya bisa mencapai ratusan miliar itu. "Agar terungkap siapa yang bertanggungjawab atas penunjukan tunggal konsorsium asuransi perlindungan TKI ini," ujarnya.
JAKARTA - Kalangan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Menakertrans
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Hukum
PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
Sabtu, 21 Desember 2024 – 17:16 WIB - Sosial
Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:28 WIB - Humaniora
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:06 WIB - Humaniora
H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:54 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:06 WIB - Sepak Bola
Erick Thohir Bertemu AFC: Indonesia vs Bahrain Tetap Digelar di GBK
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:33 WIB - Investasi
Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
Sabtu, 21 Desember 2024 – 13:06 WIB - Olahraga
Persebaya Kritik Wasit dan VAR, Minta Transparansi dalam Kompetisi Liga 1
Sabtu, 21 Desember 2024 – 13:08 WIB - Hukum
GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:31 WIB