PK Ditolak Dua Kali, Terpidana Mati Bisa Dieksekusi
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakanjika peninjauan kembali sudah diajukan dua kali dan keduanya ditolak, maka terpidana mati bisa langsung dieksekusi.
Menurutnya, hal itu telah memenuhi unsur putusan Mahkamah Konstiusi nomor 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali selama terdapat novum (bukti) baru.
"Cukup dua kali PK, kalau putusannya ditolak kejaksaan bisa langsung eksekusi," kata Margarito, Minggu (28/12).
Dijelaskan Margarito, tidak perlu menunggu PK ketiga atau seterusnya. "Itu sudah memenuhi syarat MK, sudah memenuhi unsur lebih dari satu kali," ujarnya.
Ia menambahkan, proses PK memang merupakan pranata hukum berlaku posititf di Indonesia. Karenanya, tepat bila PK dipertimbangkan dalam pelaksanaan eksekusi terpidana mati.
Sedangkanyang tidak mengajukan PK, kata dia, tidak ada alasan pemerintah menunda pelaksanaan eksekusi.
Ia mengatakan, PK penting dipertimbangkan guna memastikan tidak adanya human error. Fakta yang mendukung harus kokoh dalam mengeksekusi terpidana mati.
Seperti pada kasus Sengkon dan Karta yang dituduh membunuh namun terbukti ketidakbenarannya setelah hukuman diijalani.