PKP Berdikari: Teror Terhadap KPK Tidak Bisa Dibiarkan
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Pengembangan (PKP) Berdikari Arimbi Heroeputri mendukung upaya negara melawan bentuk teror, terutama dalam kejahatan kemanusiaan yang terorganisir dan menghantui setiap negara yakni terorisme.
"Rasa aman (secure) adalah hak asasi manusia. Hak warga dalam kehidupan sehari-hari. Itu sebabnya negara harus melawan bentuk-bentuk teror," kata Arimbi.
Negara harus memenuhi (fulfill) hak-hak dasar (basic rights) masyarakat seperti hak untuk merasa aman tersebut. Pemenuhan kebutuhan hak dasar adalah pemenuhan hak atas pembangunan. Hak atas pembangunan adalah hak asasi manusia.
"Hak asasi manusia tidak saja menyangkut hak atas pembangunan melainkan juga hak-hak lain yang dipenuhi oleh negara terhadap warganya, seperti hak berpolitik, berpendapat dan secure," ucap Arimbi.
Dia menjelaskan, teror dan terorisme adalah sumber kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) sebagai biang ketidaknyamanan warga (insecure).
"Teror terhadap Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK tidak bisa dibiarkan. Presiden Jokowi sudah memerintahkan pihak berwenang untuk mengusut tuntas pelempar bom molotov kepada pimpinan KPK. Kita tidak usah menduga-duga siapa pelakunya, biarkan pihak kepolisian bekerja mengusut tuntas aksi teror dimaksud," tutur Arimbi.
Soal teror ke komisioner KPK ini, Arimbi melihat ada hubungannya dengan tupoksi mereka sebagai pemberantasan korupsi.
"Adanya tindakan yang dilakukan terhadap para koruptor itu akan menguntungkan rakyat. Penyelamatan uang korupsi yang bersumber dari dana APBN ataupun APBD adalah komitmen Pemerintahan Jokowi-JK agar dana pembangunan dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kepentingan pembangunan," ujar Arimbi.
Sekjen PKP Berdikari Osmar Tanjung menambahkan, pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah salah satu cara mendukung komitmen pemerintahan untuk memenuhi hak rakyat terhadap manfaat pembangunan.