PKB Gus Dur Minta PTUN Batalkan Putusan Menkumham
Kamis, 14 April 2011 – 18:04 WIB
"Hakim tetapkan sidang dilakukan terbuka yang dimulai 21 April karena objeknya layak disidangkan karena masih dalam ruang lingkup sengketa PTUN," kata Bambang usai memeriksa berkas gugatan.
Sementara itu, adik kandung Abdurahman Wahid atau Gus Dur, Lily Chadidjah Wahid mengatakan, bila Menkumham tidak segera mencabut SK pengesahan Muhaimin Iskandar yang jelas-jelas melanggar dua UU, maka dirinya akan memperpanjang persoalan tersebut dengan membawanya ke Mahkamah Internasional.
"Apa yang dilakukan oleh Kemkumham melanggar konvensi internasional PBB yang sudah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia tentang pemerintahan yang bersih dengan menerbitkan UU 28/99. Ini dilanggarkan?," tanya Lily. Dia mengancam, jika PTUN tidak mencabut SK itu, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional. (fas/jpnn)