PKB Gus Dur Minta PTUN Batalkan Putusan Menkumham
Kamis, 14 April 2011 – 18:04 WIB
"Ini tentu SK yang tidak berdasarkan ketentuan UU dalam penerbitannya. Oleh karena itu, layak dan wajib bagi PTUN untuk membatalkan SK Menkumham tersebut," kata Ikhsan di Jakarta, Kamis (14/4).
Ia juga menyarankan Menkumham untuk segera mencabut dan membatalkan SK tersebut karena ada dua Undang-Undang yang dilanggar Menkumham, yakni UU 28/199 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU 2/2011 tentang Perubahan atas UU 2/208 tentang Partai Politik yang berbunyi.
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hasil Muktamar II Semarang atau yang lebih dikenal PKB Gus Dur, meminta Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:50 WIB - Parpol
Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:22 WIB - Parpol
Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:38 WIB - Parpol
Tuduhan Bung Karno Pengkhianat Dicabut, Megawati Berterima Kasih ke Rakyat dan Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sulteng
Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:52 WIB - Humaniora
Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:24 WIB - Humaniora
Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:11 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Tengah 10-12 Januari, BMKG Beri Imbauan Penting
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:10 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Barito Putera Vs Persija dan Klasemen Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:57 WIB