PKS: Fahri Hamzah Bisa Nangis Bombay Nanti
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru sudah mengetahui adanya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, terkait banding yang diajukan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menilai, putusan yang memenangkan Fahri Hamzah itu biasa saja.
"Kami sudah tahu ada putusan tanggal 20 November. Jadi, itu bukan sesuatu yang baru apalagi istimewa," kata Paru saat dihubungi wartawan, Kamis (14/12).
Dia juga mengingatkan Fahri Hamzah jangan terlalu bangga. Sebab, itu bukanlah hal yang istimewa. "Biasa-biasa saja, jangan bahagia dulu," ujarnya.
Paru mengatakan, PKS akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan tersebut. "Bisa jadi di kasasi justru PKS yang menang. Jadi, jangan bahagia dulu. Mungkin dia yang akan menangis bombay," ungkapnya.
Dia menambahkan begitu dapat salinan putusan, maka PKS akan langsung mengajukan kasasi. "Tapi, kami belum dapat salinannya sampai hari ini," katanya.
Paru mengatakan kalau dia jadi Fahri, menang maupun kalah tetap akan mengundurkan diri dari anggota DPR, wakil ketua parlemen. "Karena kursi DPR dan Wakil Ketua DPR itu adalah milik partai dan bukan milik pribadi," ujarnya.
Menurutnya, Fahri tidak akan pernah menjadi angggota DPR dan apalagi tidak akan menjadi Wakil Ketua DPR jika tidak menjadi anggota PKS.
Seperti diketahui, Fahri Hamzah kembali memenangkan gugatan melawan PKS. Ini setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang dilakukan PKS atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.