PKS: Legalisasi Investasi Miras Meresahkan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota komisi XI DPR RI dari fraksi PKS, Anis Byarwati mengatakan, penandatanganan aturan beleid oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Bidang Usaha Penanaman Modal meresahkan dan mengundang kontroversi.
Poin yang menjadi kontroversi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tersebut adalah soal aturan minuman keras (miras).
"Meskipun ada persyaratan tertentu untuk bidang usaha ini termasuk hanya bisa di daerah tertentu seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, Perpres ini menjadi hal yang meresahkan masyarakat,” ujar Anis dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Senin (1/3).
Padahal, lanjut dia, pada Perpres No. 44 Tahun 2016 Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), masuk dalam daftar bidang usaha tertutup.
Bidang Usaha yang tertutup dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan non komersial seperti penelitian dan pengembangan, dan mendapat persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan bidang usaha tersebut.
Di samping itu, miras ini telah menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Papua, bahkan Gubernur Papua sudah mengeluarkan peraturan daaerah soal pelarangan miras. Padahal notabene Papua menjadi salah satu daerah yang dimasukkan dalam persyaratan tertentu.
"Karena dalam penelitian di bumi cenderawasih ini, miras menjadi pemicu utama terjadinya kasus kekerasan," jelas dia
Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga memaparkan, data yang disampaikan WHO, yang menyebut lebih dari 3,5 juta kematian pada 2018 merupakan akibat dari minuman beralkohol.