Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden Cabut Lampiran Perpres Soal Investasi Miras, Begini Reaksi Sultan

Selasa, 02 Maret 2021 – 21:30 WIB
Presiden Cabut Lampiran Perpres Soal Investasi Miras, Begini Reaksi Sultan - JPNN.COM
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin (kanan) berbincang-bincang dengan Presiden Jokowi beberapa waktu lau. Foto: Dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengapresiasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengenai izin investasi miras.

“Saya salut dan bangga kepada Bapak Presiden, dengan cepat beliau langsung memutuskan untuk mencabut Perpres yang baru saja diteken beberapa hari lalu,” ujar Sultan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/3).

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasar Perpres itu, industri miras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber baik investor asing maupun investor domestik.

Selain itu, dengan izin tersebut koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri miras.

Senator muda tersebut juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, baik tokoh agama, tokoh masyarakat ataupun ormas dan elite politik yang telah menolak berlakunya Perpres mengenai miras tersebut.

“Keputusan pencabutan Perpres ini bukan hanya bentuk kebesaran hati pemimpin nasional Bapak Jokowi untuk mendengarkan aspirasi dari setiap pihak. Tetapi lebih dari itu, pemerintah telah menunjukkan bahwa kita hidup dalam situasi demokrasi yang tetap mengedepankan kedaulatan rakyat,” kata Sultan.

Keputusan tersebut, menurut Sultan, membuktikan pemerintahan Jokowi sedang berjalan ke arah yang benar dalam kehidupan berbangsa serta bernegara.

Sultan B Najamudin bereaksi atas keputusan Presiden Jokowi yang mencabut lampiran Perpres mengenai investasi miras, begini kalimatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News