PKS Minta Jadwal Pemilihan Cawagub DKI Jakarta Diundur
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar jadwal pemilihan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta diundur.
Perlunya pengunduran waktu terkait persyaratan cawagub Ahmad Riza Patria dan adanya wabah virus corona (COVID-19).
Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta yang juga Panitia Pemilihan (Panlih) Cawagub DKI Jakarta, Achmad Yani dalam keterangannya menyebutkan persyaratan yang belum dilengkapi oleh Riza adalah surat keputusan pemberhentian dari instansi terkait, yakni DPR RI.
"Fraksi PKS DPRD DKI, sepakat untuk mengundurkan waktunya terkait hal itu karena surat keputusan pemberhentian Ahmad Riza Patria yang sudah ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dianggap tidak sah," kata Yani.
Surat tersebut dianggap tidak sah, kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta itu, karena belum ada pemberhentian resmi dari Presiden RI.
Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pasal 240 ayat (3) UU itu menyebutkan "Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR RI".
"Kami akan tunggu surat dari Presiden RI tersebut, karena ini sudah kesepakatan dalam Tatib DPRD dan persyaratan yang disepakati oleh Panlih Cawagub DKI," katanya.
Yani sudah menyampaikan keberatan karena belum adanya surat keputusan pemberhentian resmi cawagub Riza dari DPR RI.