PKS Minta Kasus Penistaan Agama Ahok Tetap Dilanjutkan
Senin, 10 Oktober 2016 – 22:15 WIB
Kendati demikian, Muzzammil menghimbau agar masyarakat dapat mengendalikan diri, tidak terpancing emosi, silahkan memproses secara hukum.
Dan karena ini masuk kasus penghinaan terhadapap agama dan umat beragama masuk dalam pidana umum, kata Muzzammil, Kepolisian harus memproses pengaduan dari masyarakat.
"Bukti penghinaannya jelas. Meskipun yang bersangkutan meminta maaf proses hukum harus tetap berjalan. Karena ini masuk pidana umum. Jadi tidak perlu dikaitkan dengan surat edaran Kapolri tentang Pilkada. Apalagi yang bersangkutan adalah bakal calon. Belum ditetapkan KPU Jakarta sebagai calon resmi gubernur," pungkasnya. (rmol/dil/jpnn)