Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PKS Minta Pemerintah Tidak Korbankan Buruh Ketika Membuat Omnibus Law

Senin, 24 Februari 2020 – 20:48 WIB
PKS Minta Pemerintah Tidak Korbankan Buruh Ketika Membuat Omnibus Law - JPNN.COM
Demo buruh di depan Gedung DPR menolak menolak RUU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan. Foto: Aristo Setiawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PKS Bidang Pekerja Petani Nelayan Riyono meminta pemerintahan era Joko Widodo (Jokowi) mencari terobosan lain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Setidaknya, pemerintahan era Jokowi tidak mengandalkan Omnibus Law meningkatkan perekonomian.

Riyono mengungkapkan itu setelah menghadiri diskusi berjudul "Omnibus Law RUU Tentang Cipta Kerja Untuk Siapa" di kantor Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (24/2).

"PKS mendesak pemerintah Jokowi agar mencari terobosan lain dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi guna menciptakan lapangan kerja," kata dia.

Riyono mengatakan, Omnibus Law banyak berisi aturan yang kontroversial. Menurut dia, aturan di dalam Omnibus Law tidak menguntungkan buruh dan hanya menyenangkan investor.

"Jangan korbankan buruh terutama perlindungan dan kesejahteraannya dalam rangka genjot pertumbuhan ekonomi melalui masuknya investasi," kata dia.

Menurut dia, seharusnya pemerintah fokus dalam memberantas korupsi untuk menumbuhkan perekonomian. Selain itu, pemerintah perlu melakukan efisiensi birokrasi demi menumbuhkan ekonomi.

"Pemerintah juga harus serius menghilangkan hambatan utama investasi yang ternyata bukan masalah perburuhan melainkan masalah korupsi, inefisiensi birokrasi, akses ke perbankan, infrastruktur, instabilitas pemerintahan, tarif pajak, dan inflasi," kata dia. (mg10/jpnn)

PKS mendesak pemerintah Jokowi mencari terobosan lain dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi guna menciptakan lapangan kerja.

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News