PKS Minta Perilaku LGBT Harus Masuk Pasal Perzinahan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mengatakan perilaku penyimpangan seksual lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) harus masuk pasal perzinahan dalam RUU KUHP.
Hal ini sudah ditegaskan berulang kepada panja maupun Komisi III DPR yang membahas RUU KUHP tersebut.
"Intinya buat Fraksi PKS itu harus dimasukan ke dalam UU KUHP pasal perzinahan. Mereka adalah WNI, tapi yang kami tolak adalah perilaku penyimpangan seksualnya," kata Jazuli di gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/1).
Jazuli menambahkan, jangankan perempuan sama perempuan atau laki-laki dengan laki-laki, bukan suami istri itu pun harus dijerat.
Dia menegaskan, menurut dokter mana pun pasti akan menyatakan yang sama bahwa hubungan cinta antara perempuan dan perempuan serta laki-laki dengan laki-laki adalah perilaku menyimpang.
"PKS ingin menjaga adalah dasar negara Indonesia, yakni Pancasila. Indonesia bukan negara agama, tapi sila pertamanya Ketuhanan yang Maha Esa. Seluruh yang menyimpang dengan Ketuhanan Yang Maha Esa tidak boleh terjadi di republik ini," paparnya.
Jazuli mengatakan ini bagian dari menjaga Pancasila, bukan hanya agama saja. Dia meyakini tidak ada agama yang mendukung LGBT.
"Agama mana saya pengin tahu, pengin lihat batang hidung orang itu. Tidak ada," kata Jazuli. Selain itu, jelas Jazuli, perilaku LGBT tidak sesuai dengan adat ketimuran. (boy/jpnn)