Terima Aspirasi Ulama Banten, Fraksi PKS DPR RI Dukung Penutupan Pabrik Miras
jpnn.com - JAKARTA - Fraksi PKS DPR RI menerima aspirasi dari 40 ulama Provinsi Banten yang menyampaikan penolakan terhadap pabrik miras di Kabupaten Serang, Banten. Pertemuan itu berlangsung di ruang rapat Fraksi PKS DPR RI, Selasa (12/11).
Aspirasi ulama itu diserap langsung oleh Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini, Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Industri dan Pembangunan Amin Ak., Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa Amaliah dan anggota Fraksi PKS DPR RI Yanuar Arif Wibowo dan Hendry Munief.
Ketua Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten K.H. Sulaiman Effendi mengatakan kehadirannya ke Fraksi PKS DPR RI untuk memberikan aspirasi dan masukan kepada anggota DPR RI agar memperjuangkan penutupan pabrik miras di Provinsi Banten.
"Hadirnya kami untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Banten, yang intinya adalah pengajuan untuk penutupan pabrik miras yang ada Kawasan Industri Cikande Kabupaten Serang, Provinsi Banten," kata Kiai Sulaiman, panggilan akrab K.H. Sulaiman Effendi, dalam keterangan tertulis.
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini dalam sambutannya mengatakan bahwa aspirasi para ulama Banten sejalan dengan perjuangan FPKS di DPR RI. Dia menegaskan Fraksi PKS akan berjuang semaksimal mungkin untuk memenuhi aspirasi masyarakat Banten tersebut.
Anggota DPR Dapil Banten ini menjelaskan bahwa Fraksi PKS telah mengusulkan RUU Pelarangan Minuman Beralkohol sejak periode lalu. Tahun ini kembali mengusulkan RUU tersebut dalam Prolegnas 2024-2029. Hal itu menunjukkan komitmen Fraksi PKS untuk mewujudkan Indonesia tanpa miras.
"Pelarangan miras perlu ditegaskan untuk memberi pesan bahaya peredarannya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Miras bisa mendatangkan masalah sosial, kesehatan, hingga kriminalitas sehingga tidak ada manfaat kecuali kerusakan," kata Jazuli dalam keterangan yang sama.
Terlebih lagi, lanjut Jazuli, sejak 2021 sudah tidak boleh ada lagi izin investasi miras dengan dicabutnya lampiran Perpres 10/2021 sebagai turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.