Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PKS Minta Publik Cermati Surat Edaran Kapolri

Rabu, 24 Februari 2021 – 23:19 WIB
PKS Minta Publik Cermati Surat Edaran Kapolri - JPNN.COM
Mardani Ali Sera. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta publik untuk memcermati poin-poin yang terkandung dalam Surat Edaran Kapolri bernomor SE/2/11/2021 tentang penerapan UU ITE.

Mardani meminta publik untuk terus mengawal poin-poin yang ada di dalam surat edaran tersebut agar pihak kepolisian bisa bertindak dengan profesional dalam penerapan UU ITE.

"Publik harus terus mengawal, poin demi poin dari surat edaran ini perlu dicermati dengan serius agar polri dapat bertindak professional dan adil. Lalu dalam mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta maupun data yang ada," jelas Mardani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/2).

Namun menurut Mardani, Surat Edaran Kapolri tersebut tidak bisa menyelasaikan permasalahan yang ditimbulkan oleh UU ITE secara keseluruhan.

"Masih banyak permasalahan mendasar yg tidak dapat diatur melalui surat edaran ini. Belum lagi tafsiran polisi atas berbagai kasus yang erat dengan UU ITE tidak dirincikan, sehingga dalam penerapannya subjektif dari kepolisian. Jangan sampai hal tersebut menimbulkan masalah baru," lanjutnya.

Mardani menyebutkan tidak dapat dipungkiri, kebebasan berpendapat merupakan salah satu faktor penyebab penurunan Indeks Demokrasi Indonesia.

Ini kian diperparah karena ada kekhawatiran menjadi korban perundungan di media sosial.

Anggota Komisi III DPR RI ini menyebutkan hasil Survei Indikator Politik Indonesia pada bulan September 2020 yang menyebutkan 69,6 persen dari responden sangat setuju dan agak setuju dengan pendapat bahwa masyarakat makin takut untuk menyampaikan pendapat.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meminta kepada publik untuk mencermati poin demi poin dalam Surat Edaran Kapolri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News