PKS Nilai Alasan Penundaan Pelantikan Gatot Ngawur
Selasa, 05 Maret 2013 – 08:12 WIB
Di PP Nomor 16 Tahun 2010, disebutkan bahwa Badan Musyawarah (Bamus) merupakan salah satu alat kelengkapan DPRD.
Kewenangan Bamus untuk menetapkan jadwal sidang paripurna istimewa pelantikan Gatot, berdasar pasal 47 ayat (1) huruf (d), bahwa Bamus punya tugas antara lain, "menetapkan jadwal acara rapat DPRD".
Pasal 46 ayat (4) berbunyi, "Ketua dan wakil ketua DPRD karena jabatannya adalah pimpinan Badan Musyawarah merangkap anggota."