Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PKS Nilai Vonis Ringan Angie Janggal

Jumat, 11 Januari 2013 – 13:54 WIB
PKS Nilai Vonis Ringan Angie Janggal - JPNN.COM
"Selain itu, vonis AS ini harus jadi bahan evaluasi dan pembelajaran buat KPK," katanya. Ia menyesalkan, kenapa KPK dalam menangani kasus Anggie tidak menggunakan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). Padahal, kata dia, semua tahu UU tindak pidana korupsi tidak cukup optimal dalam perampasan aset koruptor. "Hal ini menyebabkan perampasan aset dan pengembalian ke negara tidak maksimal dan tentunya juga optimalisasi efek jera juga tidak tercapai," pungkasnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menghukum Angelina Sondakh dengan penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar majelis menghukum Angie -sapaan Angelina- dengan penjara selama 12 tahun plus denda Rp 500 juta. Bahkan sebelumnya JPU juga meminta majelis memerintahkan perampasan harta Angie yang berasal dari hasil suap.

Lantas mengapa Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Sudjatmiko tidak memerintahkan perampasan harta Angie? Sebelum putusan dibacakan, majelis dalam pertimbangannya tidak sepakat dengan JPU KPK tentang kerugian negara.

Majelis menyatakan Angie tidak menerima uang dari proyek Wisma Atlet, sebagaimana dakwaan pertama yakni melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 UU Tipikor. Majelis pun tak menganggap ada kerugian negara. Karenanya majelis tak hanya membebaskan Angie dari dakwaan pertama, tetapi juga tidak memerintahkan perampasan harta. "Uang yang diterima terdakwa yang berasal dari Permai Grup bukan uang negara," beber majelis. (boy/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Indra menyatakan, vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close