PKS: Peluang Jokowi Ditinggal Koalisi Terbuka Lebar
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai Joko Widodo (Jokowi)bisa ditinggal koalisi besar pendukungnya di Pilpres 2019, bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan presidential threshold yang kembali diajukan sejumlah pemohon.
Pasalnya ketika MK membatalkan aturan yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut, maka semua partai politik punya hak mengusung sendiri pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk yang telah mendukung Jokowi di Pilpres nanti.
"Jika dikabulkan maka kita akan melihat medan tempur yang sama sekali beda. Dan ini akan membuat demokrasi kita dapat berkonsolidasi dengan cepat sesuai harapan rakyat. Peluang Pak Jokowi ditinggal koalisi pun terbuka lebar," ucap Mardani menjawab JPNN, Senin (18/6).
Dengan demikian, Mardani mengapresiasi permohonan judicial review yang diajukan Rocky Gerung, duo mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto, hingga mantan komisoner KPU Hadar N Gumay dkk.
"Kami dorong dan apresiasi usaha tidak kenal lelah dari para akademisi untuk mengembalikan pada kebenaran fundamental bahwa PT Nol Persen-lah yang mestinya berlaku di 2019," ucap politikus Senayan ini.
Dia pun berharap para hakim MK dapat melihat esensi dari permohonan jucidial review yang baru ini. Meskipun sebelumnya, lembaga yang dipimpin Arief Hidayat beberapa kali menolak gugatan serupa. (fat/jpnn)