PKS: Perppu Ormas Kekang Kebebasan Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi PKS, Gerindra dan PAN tegas menolak Perppu Ormas. Perppu itu dianggap bermasalah secara substansial. Tidak ada unsur kegentingan memaksa sebagai syarat dikeluarkannya Perppu.
Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini mengatakan sikap dan keputusan itu diambil setelah mereka melakukan kajian yang mendalam, mendengar pendapat ahli, dan aspirasi sebagian besar ormas dan LSM.
“Semua pihak bisa mendengar dan menyimak melalui media publik, mayoritas ahli, aktivis ormas, dan aktivis LSM menilai subtansi perppu bermasalah dan berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul,” ungkap Jazuli di gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10).
Menurut Jazuli, perppu ini menjadikan pemerintah satu-satunya pihak yang menentukan ormas layak dibubarkan tanpa melalui proses peradilan seperti diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
"Menurut kajian kami dan pandangan mayoritas pakar serta aktivis ormas bagian ini yang paling bermasalah karena membuka pintu kesewenangan karena pembubaran ormas tidak due process of law,” ungkap dia.
Selain itu, lanjut Jazuli, sejumlah pasal terutama kriteria pelanggaran atau larangan ormas dinilai ambigu dan pasal karet yang bisa ditafsirkan sepihak dan sewenang-wenang.
Ada lagi tentang pemberatan pidana yang menyimpangi KUHPidana. Hal ini mengancam kebebasan dan demokrasi yang dijamin konstitusi.
“Hak konstitusional warga negara dan demokrasi inilah yang ingin kami jaga,” tegasnya.