Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PKS: Perpres Tenaga Kerja Asing Picu Masalah Sosial Baru

Rabu, 11 April 2018 – 23:49 WIB
PKS: Perpres Tenaga Kerja Asing Picu Masalah Sosial Baru - JPNN.COM
Tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) diklaim Presiden Joko Widodo bertujuan menggenjot investasi.

Namun, alasan tersebut dipertanyakan oleh Anggota Komisi IX DPR Ahmad Zainuddin, apakah kemudahaan bagi pekerja asing benar-benar akan signifikan menggenjot investasi asing di dalam negeri?

"Perpres ini kan alasannya untuk menggenjot investasi asing di dalam negeri. Tapi persoalannya, apakah minimnya investasi asing ini masalahnya hanya karena rumitnya perizinan kerja bagi TKA?" kata Zainuddin kepada jpnn.com, Rabu (11/4).

Politikus daerah pemilihan Jakarta Timur ini menjelaskan, Perpres tersebut dipersepsikan pemerintah bahwa kemudahan masuknya TKA ke dalam negeri adalah satu-satunya cara efektif meningkatkan investasi asing.

Meskipun Perpres tersebut diterbitkan berpotensi melanggar sejumlah undang-undang seperti UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Padahal menurutnya, gelombang masuknya TKA justru bisa memunculkan masalah baru.

"Waktu UU Ketenagakerjaan disusun, semangatnya kan untuk memberi jalan bagi investasi asing, selain untuk memproteksi tenaga kerja kita. Tapi investasi asing tetap minim. Jadi soal menarik investasi asing ini kan wacana lama, kenapa harus ujungnya memudahkan TKA," tutur legislator PKS ini.

Dia pun menyinggung angka pengangguran yang mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir akibat pelambatan ekonomi global berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejumlah industri.

Pada waktu bersamaan, Indonesia tengah menuju bonus demografis, di mana jumlah angkatan kerja terus bertambah dan puncaknya diperkirakan tahun 2020 sampai 2030. Sementara lapangan pekerjaan yang tersedia terbatas.

PKS mempertanyakan dampak Perpres nomor 20 tentang tenaga kerja asing yang diklaim presiden Jokowi untuk menggenjot investasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News