PKS Sayangkan Pasal Penghinaan Presiden Masuk Revisi KUHP
Minggu, 07 April 2013 – 14:42 WIB
Anggota Komisi III DPR tersebut mengatakan, penggunaan kata "menghina", jelas-jelas rancu, lentur dan pasal karet. Tafsirnya pun sambung dia, bisa luas dan disalahgunakan, serta dapat berdampak negatif pada demokratisasi Indonesia.
Indra menjelaskan, harga diri presiden dibangun berdasarkan kebijakan yg pro rakyat, program-program yang bisa mensejahteraan rakyat, penegakkan hukum, pemberantasan korupsi, pemberantasan narkoba, pemberantasan premanisme dan lain sebagainya.
Menjaga marwah kepala negara lanjut dia, cukup dengan menampilkan sosok presiden yang beritegritas, cerdas, dan konsisten dengan program pro-rakyat. Bukan dengan upaya mengekang kebebasan berpendapat warganya di muka umum melalui pasal-pasal karet.