Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PKS Sebut RUU TPKS Tak Memperkuat Penghapusan Kejahatan Seksual

Rabu, 19 Januari 2022 – 11:00 WIB
PKS Sebut RUU TPKS Tak Memperkuat Penghapusan Kejahatan Seksual - JPNN.COM
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menyesalkan RUU TPKS tidak mengakomodir usulan pengaturan yang komprehensif tindak pidana kesusilaan. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi PKS DPR RI menyesalkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak mengakomodir usulan pengaturan yang komprehensif tindak pidana kesusilaan.

Menurutnya, RUU TPKS bukannya memperkuat upaya penghapusan kekerasan seksual dan perlindungan korban, tetapi justru menimbulkan bias tafsir karena seks bebas dan menyimpang tidak dikenai sanksi pidana.

"Hal itu mengakibatkan upaya penghapusan terhadap segala bentuk kejahatan seksual dipastikan tidak akan efektif," ujar Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (19/1).

Jazuli menegaskan Fraksi PKS menolak RUU TPKS agar RUU itu dikonstruksikan kembali untuk menghapuskan segala bentuk kejahatan seksual yang merusak dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan bangsa.

Pasalnya, dia menilai pentingnya melindungi korban kejahatan seksual dalam bentuk apapun melalui pengaturan yang komprehensif.

Pengaturan komprehensif tindak pidana kesusilaan sangat penting, sehingga korban kejahatan lain seperti akibat seks bebas dan seks menyimpang juga bisa dilindungi.

"Fraksi PKS ingin agar ketiganya diatur dalam UU khusus sebagai satu kesatuan yang saling terkait dan saling menguatkan. Tanpa pengaturan komprehensif maka perlindungan terhadap korban menjadi tidak kuat, tidak utuh, atau parsial," kata Jazuli.

Dia JUGA menegaskan bahwa Fraksi PKS menolak segala bentuk kejahatan seksual sehingga perlu diberikan pemberatan hukuman.

Fraksi PKS DPR RI menyesalkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak mengakomodir usulan pengaturan yang komprehensif tindak pidana kesusilaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News