PKS Sebut RUU TPKS Tak Memperkuat Penghapusan Kejahatan Seksual
Menurut dia, kejahatan seksual meliputi kekerasan seksual, seks bebas, dan seks menyimpang yang jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, norma agama, dan adat ketimuran.
"Ketiganya merusak tatanan keluarga bahkan peradaban bangsa. Untuk itu, ketiganya harus diatur secara bersamaan dalam sebuah UU yang komprehensif tentang tindak pidana kesusilaan atau tindak pidana kejahatan seksual," ujarnya.
Jazuli menyebut faktanya kekerasan seksual, seks bebas, dan seks menyimpang semuanya menghasilkan korban dan korbannya adalah anak-anak, remaja, perempuan, orang tua, dan keluarga Indonesia.
Dia juga mengatakan banyak kasus pada mereka yang terlibat seks bebas dan seks menyimpang sering mengalami kekerasan seksual berupa pelecehan seksual, eksploitasi seksual, hingga pemaksaan aborsi akibat hubungan di luar nikah.
Sebagaimana data-data pengaduan kekerasan seksual di luar perkawinan yang diterima dan dipaparkan Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Komnas Perempuan, Pusat Advokasi PKS, dan lembaga-lembaga advokasi kekerasan seksual lainnya.
"Yang sangat menyedihkan kasus-kasus seks bebas, seks menyimpang, dan kekerasan seksual akibat perilaku tersebut semakin marak dan meningkat grafiknya dari tahun ke tahun," katanya.
Oleh karena itu, Fraksi PKS berpendapat jangan pisahkan tindak pidana kekerasan seksual seolah-olah berdiri sendiri karena harus diatur komprehensif dengan tindak pidana kesusilaan lainnya, seperti seks bebas dan seks menyimpang.
"Agar pencegahan dan perlindungan terhadap korban bisa berlaku efektif dan maksimal," tegas Jazuli. (mcr10/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: