PKS Setuju Pengesahan RUU Ormas
Selasa, 02 Juli 2013 – 12:35 WIB
Dia menerangkan, beragam jenis perkumpulan yang sudah menjadi tradisi di Indonesi seperti arisan, orang-orang yang berkumpul hobi perkutut, hobi gowes, dan majelis taklim tidak masuk dalam RUU Ormas.
Hidayat menyatakan, Serikat Pekerja yang berbadan hukum tidak perlu mendaftar kembali. "UU ini mengatakan segala bentuk yang berbadan hukum tidak perlu mendaftar lagi sehingga tidak ada masalah dengan rekan pekerja," ujarnya.(gil/jpnn)