Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PKS Undang Ormas Islam Serap Aspirasi dan Laporkan Isu Strategis Sejumlah RUU

Selasa, 24 September 2019 – 19:27 WIB
PKS Undang Ormas Islam Serap Aspirasi dan Laporkan Isu Strategis Sejumlah RUU - JPNN.COM
Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini. Foto: Fraksi PKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Fraksi PKS) DPR RI mengundang ormas-ormas Islam ke kantor Senayan, Jakarta dalam rangka menyerap aspirasi dan melaporkan isu-isu strategis sejumlah RUU yang berkaitan dengan masalah-masalah umat.

Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengatakan forum ini bagian dari sinergisitas dan akuntabilitas Fraksi PKS dengan ormas-ormas Islam.

"PKS itu partainya umat, maka sudah menjadi tanggung jawab dan kewajiban Fraksi PKS di DPR untuk membangun sinergisitas dan akuntabilitas atas kerja-kerja PKS di parlemen khususnya terkait pembahasan sejumlah isu strategis RUU," kata Jazuli, Selasa (24/9).

Fraksi PKS, lanjut Jazuli, dalam forum ini memaparkan perjuangan Fraksi dalam RUU Pesantren, RUU KUHP, RUU Pertanahan, dan lain sebagainya. Ada banyak capain positif tetapi ada sejumlah usulan yang tidak atau belum terakomodasi sehingga Fraksi PKS minta penundaan pengesahan seperti RUU Pertanahan.

"Dalam RUU Pesantren Fraksi PKS tegas mengusulkan dan memastikan seluruh aspirasi ormas Islam agar semua jenis karakteristik pesantren masuk dan mendapat perhatian negara baik dari sisi kebijakan maupun pendanaan. Alhamdulillah usulan pesantren "kitab kuning" model NU, pesantren "muadalah" model Gontor, atau model lainnya sebagaimana diusulkan Muhammadiyah dan ormas-ormas lain diakomodasi dalam RUU yang disahkan hari ini," katanya.

Dalam RUU KUHP, lanjut Anggota DPR Dapil Banten ini, sejumlah pasal kesusilaan yang merupakan delik baru maupun perluasan dari KUHP saat ini berhasil diperjuangkan Fraksi PKS.

"Pasal-pasal itu adalah perluasan delik perzinahan tidak hanya oleh pasangan yang berstatus suami istri tetapi mencakup semua jenis hubungan di luar nikah, hubungan sesama jenis atau lesbian dan homo serta delik kumpul kebo," terang Jazuli.

Selanjutnya, terkait RUU Pertanahan Fraksi PKS meminta penundaan pengesahan karena sejumlah ketentuan yang berpihak pada rakyat untuk mengatasi ketimpangan penguasaan lahan belum kuat diakomodasi terutama kepada buruh tani, nelayan, UMKM. Termasuk di dalamnya percepatan pengakuan tanah hukum adat.

Fraksi PKS DPR RI mengundang ormas Islam ke kantor DPR Jakarta dalam rangka menyerap aspirasi dan melaporkan isu-isu strategis sejumlah RUU yang berkaitan dengan masalah-masalah umat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA