PKS Usul Jurnalis Dijatah 20 Persen Saham Industri Penyiaran
Selasa, 23 Oktober 2012 – 17:42 WIB
Selain itu, Almuzzammil juga mengritisi 10 persen muatan lokal dalam sistem siaran berjaringan pada RUU Penyiaran Pasal 44, dinilai terlalu kecil.
"Kami mengusulkan muatan lokal penyiaran sekurangnya 33 persen dari total program siaran setiap hari. Tujuannya agar terjadi pertumbuhan pendapatan daerah, pembukaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat daerah, melestarikan kearifan lokal dan pengembangan produksi kreatif lokal,"harapnya.
Terkait dengan Standar Program Siaran, Fraksi PKS berpendapat perlu adanya pelarangan 100 persen terhadap program siaran, termasuk periklanan yang menyosialisasikan zat adiktif termasuk rokok, narkotika, psikotropika, alkohol, perjudian, mistik, dan supranatural.