Plafon Harga Rumah Bebas PPN Rp 70 Juta
Selasa, 01 Maret 2011 – 07:07 WIB
Staf Ahli Menkeu bidang Penerimaaan Negara Robert Pakpahan mengatakan, PMK tersebut juga mengatur batasan luas bangunan rumah yang mendapatkan fasilitas bebas PPN. Yakni, maksimal 36 meter persegi, atau sesuai dengan kebutuhan minimal rumah layak. Untuk rumah non sederhana, PPN dikenakan sebesae 10 persen.
Di bagian lain, Kementrian Keuangan juga telah menerbitkan dua PMK yang merupakan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) minyak goreng. Produk minyak goreng yang mendapatkan fasilitas tersebut adalah kemasan sederhana dengan merek ?Minyakita?. Selain itu, pemerintahn juga menanggung PPN untuk minyak curah. Anggaran yang disiapkan di APBN untuk program tersebut senilai Rp 250 miliar.
Kementrian Keuangan juga memberikan kemudahan dalam pembayaran pagu raskin kepada Perum Bulog. Melalui PMK Nomor 125/PMK.02/2010, diatur pagu raskin sebesar Rp 50 persen dibayarkan di muka. Staf Ahli Menkeu bidang Pengeluaran Negara Kiagus Badarudin mengatakan, dalam APBN 2011, dianggarkan pengadaan raskin sebesar Rp 15 triliun.