Please, Warga Muhammadiyah Tak Usah Berbelanja di Toko Modern
Senin, 12 Desember 2016 – 22:33 WIB
Untuk diketahui, pertemuan ulama PWNU Jateng di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Asnawi, Bandongan, Kabupaten Magelang telah mengeluarkan fatwa haram atas izin pendirian toko modern. “Pasar-pasar tradisional yang menyangga ekonomi kerakyatan mulai tergusur oleh pasar-pasar modern,” ujar Rais Syuriah PBNU KH Said Asrori.(eri/edy/dem/jpg/ara/jpnn)