Pledoi Dudhie Sudutkan Panda Nababan
Selasa, 04 Mei 2010 – 16:15 WIB
Menurutnya, Dudhie menerima travel cek itu tanpa mengetahui hubungannya dengan Miranda. Pasalnya, Dudhie hanya menjalankan perintah Panda.
Karenanya Amir meminta majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati untuk membebaskan Dudhie dari segala dakwaan. Tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider 6 bulan kurungan, kata Amir, tidak masuk akal karena di persidangan jaksa KPK tidak mampu membuktikan kaitan duit Rp500 juta ke Miranda Goeltom.
“Ketika Miranda menjadi saksi, tidak ada sama sekali keterangan bahwa Miranda berniat apalagi memberikan janji atau suap. Jadi, bagaimana bisa dikatakan duit itu dari Miranda,” tukasnya.