Pledoi Dudhie Sudutkan Panda Nababan
Selasa, 04 Mei 2010 – 16:15 WIB
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa anggota DPR periode 1999-2004 itu dengan UU Tindak Pidana Korupsi, pasal 5 ayat (2), junto pasal 55 ayat 1 UU Tipikor. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati, jaksa Andi Suharlis menyebut Dudhie tidak “main” sendirian, tetapi bersama politisi gaek Panda Nababan dan Emir Moies.
Sejumlah politisi dari partai lain juga disebut, seperti Hamka Yandhu dari Golkar, 4 anggota dari Fraksi PPP dengan tersangka Endin Sofihara, dan 4 orang dari Fraksi TNI/Polri. Dari Fraksi TNI/Polri, salah seorang yang dijadikan terdakwa adalah Udju Djuhaeri.(gus/jpnn)